Mereka akan membantu saksi korban dalam proses hukum ini hingga masalah tersebut selesai.
Dengan dukungan dari advokat yang berpengalaman, diharapkan kasus dugaan penganiayaan ini dapat diselesaikan dengan adil dan benar.
Bantuan advokasi gratis yang diberikan oleh DR Santrawan Paparang merupakan upaya nyata untuk menegakkan keadilan bagi korban dugaan penganiayaan.
“Diharapkan bahwa melalui bantuan hukum ini, kasus tersebut dapat dituntaskan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu Kasus Penganiayaan ini juga mendapat Perhatian dari Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan.
Melalui Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa, mengatakan bahwa Tim dari Propam Polda Sulut telah diturunkan ke Polres Minahasa untuk menggali keterangan kepada sejumlah penyidik di Polres Minahasa, “kata Kabid Propam Kombes Pol Reindolf Unmehopa.
Menurut Kabid Propam Kombes Pol Reindolf Unmehopa, pihaknya sudah mengambil keterangan kepada pihak penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Perkembangan selanjutnya nanti akan saya sampaikan kembali,” ujar Kabid Propam Kombes Pol Reindolf Unmehopa.
[**/arp]