BOLTIM- Sosok Ali Binjindan alias Ali Kenter, bos tambang ilegal asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, ia ditangkap Tim Resmob Polres Boltim pada Sabtu (14/12/2024) sore atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang menyebabkan trauma mendalam.

Kejadian ini bermula pada 11 Desember 2024 di lokasi tambang emas ilegal di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.

Berdasarkan laporan polisi, korban, RPM, seorang anak berusia 12 tahun, diduga mengalami perlakuan keji berupa pemukulan hingga memar di tubuh dan wajah, diikat tangannya, serta diceburkan ke kolam ikan.

Ayah korban, Datu Mokoagow (39), yang bekerja sebagai karyawan Ali Kenter, melaporkan kejadian ini ke Polres Boltim. Dalam laporan bernomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut, Datu mengungkapkan bahwa insiden bermula saat ia diminta Ali untuk menjual emas di Desa Ratatotok.

Tidak lama kemudian, ia menerima telepon dari Ali yang mengaku telah menemukan pelaku pencurian di rumahnya.

Namun, setibanya kembali di Desa Lanut, Datu dikejutkan dengan kondisi anaknya yang mengenaskan.

“Anak saya dalam keadaan terikat di kolam ikan, dengan luka memar di tubuhnya.

Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Datu dengan penuh emosi.

Korban yang kini menjalani perawatan medis di Puskesmas Tutuyan dilaporkan mengalami trauma berat.

Lebih memilukan lagi, kakak kandung korban juga dikabarkan mengalami perlakuan serupa.

Saat Ali Kenter dibawa ke Polres Boltim, keluarga korban menyambutnya dengan teriakan kemarahan.

“Tahan pa dia! Biadap ngana!” teriak salah seorang anggota keluarga.