Dengan bukti ini, masyarakat mendesak Pihak Kepolisian untuk segera mengamankan terduga pelaku serta mengusut asal usul uang yang dibagikan oleh oknum ASN tersebut.

“Setahu kami masyarakat, jabatan yang bersangkutan (JE) di Dinas PUPR Tomohon adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR. Lanjut mereka, PPK ini merupakan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan KPA berupa melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara,” ucap mereka.

Untuk itu mereka mendesak agar yang bersangkutan segera diamankan oleh Pihak Kepolisian.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, JE alias Junaedy, belum berhasil di konfirmasi oleh media ini. Saat didatangi di kediaman yang bersangkutan di Kelurahan Pinaras, juga di Dinas PUPR Kota Tomohon, oknum ASN ini tidak  berada ditempat.

[**/arp]