MINAHASA|PRONEWS.ID- Pergantian jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kabupaten Minahasa Ria Suwarno, belum lama ini, memunculkan tanda tanya besar di berbagai kalangan masyarakat.

Apa lagi saat ini, Kejari Minahasa sementara mendalami sejumlah kasus dugaan korupsi di DPRD Minahasa yang dijabat oleh Ria Suwarno, selaku Sekretaris Dewan.

Ria sendiri, dari keterangan sejumlah sumber terpercaya di Kejari Minahasa, sudah menjalani sejumlah agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Minahasa.

Salah satunya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa APBD Tahun Anggaran 2022.

Bahkan pada kasus ini, Kejari Minahasa telah menetapkan dua orang tersangka.

Yakni, mantan Sekretaris Dewan berinisial DK (57), dan EP selaku orang yang meminjam perusahaan.

“EP sendiri diketahui adalah suami dari Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw.