TOMOHON- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan aturan baru terkait pembatalan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, serta penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan walikota serta wakil walikota.
Pada Bab III huruf D, aturan tersebut secara rinci membahas ketentuan tentang pembatalan calon peserta pemilihan.
Di antaranya, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan pasangan calon dalam beberapa kondisi:
- Putusan Pengadilan Tetap: Jika terdapat keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang membuktikan bahwa calon atau lembaga terkait terbukti memberikan imbalan dalam proses pencalonan.
- Penggantian Pejabat Tanpa Izin: Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota atau wakil walikota yang melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
- Penyalahgunaan Kewenangan: Jika gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota menggunakan wewenang, program, atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga pemilihan selesai.
Jika pembatalan pasangan calon terjadi, KPU menjelaskan bahwa nomor urut pasangan calon lain tidak akan berubah. Pembatalan ini akan dituangkan dalam berita acara dan keputusan resmi KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Ketua KPU Kota Tomohon, Albertein Vierna Pijoh, saat dimintai konfirmasi wartawan, pada Minggu (8/9/2024), belum memberikan pernyataan terkait penerapan aturan baru ini. Komisioner KPU lainnya, Deysi Soputan, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis dan Perencanaan, juga enggan memberikan tanggapan saat dihubungi.
Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat integritas proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
[**/AR]
- (KPU) Provinsi Sulut
- 320 Gen-Z Dan Milenial Minahasa Dan Tomohon
- Albertein Vierna Pijoh
- All In Well Tomohon
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tomohon
- Anggota DPRD Tomohon
- Aparat Keamanan Tingkatkan Sinergitas Wujudkan Kelancaran Pilkada
- APBD Kota Tomohon
- APBD Kota Tomohon (DAK)
- APBD-P Kota Tomohon 2023
- ASN Pemkot Tomohon
- ASN Tomohon
- Aturan Baru KPU: Pembatalan Pasangan Calon Pilkada Kini Lebih Tegas
- Bacalon Wakil Walikota Tomohon
- Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Tomohon
- bawaslu
- Bawaslu KabupatenKota Manado
- Bawaslu Kota Bitung
- Bawaslu Manado
- BAwaslu RI
- Bawaslu Sangihe
- Bawaslu Sitaro
- Bawaslu Sulut
- Bawaslu Tomohon
- Bersinergi Tolak Politik Identitas Dalam Pilkada 2024
- BKPSDM Pemkot Tomohon
- Blunder Baliho di Apel Hari Pramuka Tomohon
- BPBD Kota Tomohon
- BPKPD Pemkot Tomohon
- bupati
- Bupati Minahasa periode 2024–2029 pada Pilkada Serentak 2024
- Daftar di KPU Tomohon
- di Kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit
- di Pilkada 2024 Terganjal Aturan atau Tetap Maju?
- Dicoklit KPU
- DKPP Akan Awasi Ketat Kinerja KPU dan Bawaslu Tomohon Pasca Laporan Pelanggaran UU Pilkada oleh INAKOR
- DKPP pun memberhentikan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan terbuka
- DPR Tolak Putusan MK Lebih Pilih Putusan MA Tentang Batas Usia Pilkada 2024 Mendatang
- Dugaan Tekanan terhadap ASN Menjelang Pilkada Tomohon 2024
- Dukungan Masyarakat Pada Pantarlih Jadi Langkah Awal Sukseskan Pilkada 2024
- Gelar Operasional di Polres Minsel Bahas Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
- Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada 2024 Oleh Polres Minsel Dihadiri Forkopimda. KPU dan Bawaslu
- Gunakan Platform Digital Kominfo Tekad Berantas Hoaks Pilkada Serentak 2024
- Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Heboh Dugaan Mark Up Biaya Sewa Gudang Logistik KPU Tomohon
- Jelang Pilkada
- Kaintel Lanud Sam Ratulangi Hadiri Pelantikan Pantarlih Dan Apel Akbar Coklit Pilkada Serentak 2024
- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu
- Kantor KPU
- Kapolsek Mapanget Imbau Warga Hindari Politik Uang Saat Jelang Pilkada 2024
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
- Ketua Bawaslu Sangihe
- Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik
- Ketua KPU Kota Tomohon
- Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo
- Ketua KPU Minsel
- Ketua KPU Mochammad Afifuddin
- Ketua KPUD Manokwari
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
- Komisioner KPU Kotamobagu
- Kotama dan Balakpus TNI AD
- KPU dan Bawaslu Minsel
- KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan pasangan calon
- LSM INAKOR Bawa Kasus Pelanggaran Pilkada Walikota Tomohon Carroll Senduk ke Bawaslu RI
- pedoman teknis pendaftaran
- penelitian persyaratan administrasi calon
- penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur
- Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
- Tomohon
- wakil bupati
- Wakil Gubernur
- Wakil walikota
- walikota