TOMOHON- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan aturan baru terkait pembatalan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, serta penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan walikota serta wakil walikota.

Pada Bab III huruf D, aturan tersebut secara rinci membahas ketentuan tentang pembatalan calon peserta pemilihan.

Di antaranya, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan pasangan calon dalam beberapa kondisi:

  1. Putusan Pengadilan Tetap: Jika terdapat keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang membuktikan bahwa calon atau lembaga terkait terbukti memberikan imbalan dalam proses pencalonan.
  2. Penggantian Pejabat Tanpa Izin: Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota atau wakil walikota yang melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
  3. Penyalahgunaan Kewenangan: Jika gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota menggunakan wewenang, program, atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga pemilihan selesai.

Jika pembatalan pasangan calon terjadi, KPU menjelaskan bahwa nomor urut pasangan calon lain tidak akan berubah. Pembatalan ini akan dituangkan dalam berita acara dan keputusan resmi KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Ketua KPU Kota Tomohon, Albertein Vierna Pijoh, saat dimintai konfirmasi wartawan, pada Minggu (8/9/2024), belum memberikan pernyataan terkait penerapan aturan baru ini. Komisioner KPU lainnya, Deysi Soputan, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis dan Perencanaan, juga enggan memberikan tanggapan saat dihubungi.

Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat integritas proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

[**/AR]