TOMOHON ProNews.id- Ketua Harian DPP LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) R. Wenas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri program bantuan peralatan Barista yang diadakan pemerintah Kota Tomohon, pada Tahun Anggaran Tahun 2022 lalu.
Itu terpicu oleh berkembangnya informasi, bahwa program bantuan peralatan Barista, Tahun Anggaran Tahun 2022, di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon, yang saat ini dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) Nova Rompas, penerimanya diduga kuat tidak tepat sasaran.
Bahkan sebelumnya pada Senin Juni (06/03/23), yang lalu, bertempat di ruang rapat DPRD Tomohon. Masalah ini sempat dipertanyakan oleh Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi dan UMKM, yang dipimpin Ketua Komisi 3 Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) didampingi Cherly Mantiri SH (Chermat), Priscilla Tumurang.
Dimana berdasarkan temuan Pansus di lapangan, pemberian bantuan peralatan Barista di tahun 2022 lalu, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Bantuan tersebut telah dibagikan kepada tiga orang pelaku usaha, namun sayangnya, satu orang diantara penerima bantuan itu, kuat dugaan tidak memiliki usaha atau tidak memiliki kedai kopi.
Mirisnya lagi oknum penerima ini adalah seorang kasir di Toko Krisan milik dari salah satu anak kandung Walikota Tomohon, dimana Toko yang beralamat di Kelurahan Kakaskasen satu, Kecamatan Tomohon Utara adalah tempat yang menjual perlengkapan souvenir.
“Kami minta aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Apa lagi masalah ini sudah sempat diberitakan di sejumlah media masa,” harap Wenas.
Lanjutnya, jika masalah ini didiamkan, itu sama saja dengan membiarkan atau memberi ruang kepada para pelaku untuk melakukan kejahatan yang sama. Apa lagi bantuan ini bersumber dari APBD, yang seharusnya wajib direalisasikan sesuai dengan perencanaan anggaran.
“Jika tidak diserahkan sesuai perencanaan , atau tidak sesuai peruntukkan anggaran. ini adalah bentuk pelanggaran hukum, dimana bantuan yang seharusnya disalurkan tepat sasaran, tidak dilakukan oleh Dinas terkait,” ujar Wenas.
Sebab itu dikatakannya, dalam hal ini INAKOR berpendapat bahwa Pejabat yang harus bertanggung jawab adalah kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon selaku penanggung jawab anggaran.
“Untuk itu kami minta pihak APH, yakni Kejati Sulut agar segera memeriksa Kepala Dinas Koperasi Tomohon atas dugaan penyaluran bantuan Barista di Kota Tomohon yang kami duga kuat tidak tepat sasaran atau tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon Ir Nova kepada Media ini dikonfirmasi Minggu, (18/6/2023) membantah tudingan tersebut. Dikatakan Nova penyaluran itu sudah tepat sasaran,” singkatnya.
[**/arp]