Menurut AKP Ferdy Suluh, sesuai laporan yang di buat oleh ibu korban pada tanggal 26 Desember 2023, di mana pelapor menjelaskan bahwa sebelum terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, sebut saja Mawar (14), di rumah terduga pelaku. “Gadis dibawa umur ini, dipaksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus.
Setelah itu, Mawar mengatakan akan pulang, tapi terduga pelaku ini tidak mengizinkan.
“Bahkan terduga pelaku ini, mala membawa Mawar ke dalam kamar, dan saat berada dalam kamar, terduga pelaku memaksa Mawar untuk melakukan hubungan badan, ” jelas Humas AKP Ferdy Suluh.
Menurut Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan belum lama bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Papakelan Tondano, sebelum peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2023.
Sambungnya, untuk pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, adalah Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” urai Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.
[**/arp]
.