MINAHASA|ProNews- Dugaan laporan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan gedung kantor permanen yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Sekretariat Daerah, masih dalam penyelidikan Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, SIK., MH, melalui kasat reskrim AKP Jesly Hinonaung sebelumnya saat ditemui di ruangannya pada awal bulan Februari 2024, mengungkapkan.
“Bahwa penanganan dugaan Tipikor proyek pembangunan gedung kantor permanen yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Sekretariat Daerah, yang dilaporkan oleh masyarakat masih berproses, atau dalam penyelidikan Polisi, kata AKP Jesly Hinonaung.
“Cuma saja awalnya dijelaskan AKP Jesly Hinonaung, pihaknya masih difokuskan dalam menghadapi Pemilu 2024, dan penanganannya akan dilanjutkan kembali usai Pemilu ini selesai dihelat,” jelas AKP Jesly Hinonaung saat itu.
Sebelumnya dugaan permasalahan pada proyek ini telah dilaporkan oleh salah satu penggiat anti korupsi pada tanggal 6 Oktober 2023 yang lalu.
Dimana dugaan kejanggalan pada pekerjaan proyek ini terlihat dari total anggaran yang digunakan sebesar Rp. 736.332.403, namun hingga saat ini proyek tersebut masih belum tuntas seutuhnya dan terindikasi korupsi.
Padahal proyek dua lantai yang dikerjakan oleh CV Tonindo Ercons bukanlah proyek Multi years, sehingga sepatutnya proyek pembangunan gedung kantor permanen yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Sekretariat Daerah, harus selesai tepat waktu pada akhir tahun 2022 yang lalu. (Bersambung)
[**/arp]