JAKARTA|ProNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu, Edo Septiadi selaku staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan lima perkara dengan 13 Teradu, Rabu (13/09) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Disebutkan melalui Siaran Pers pada laman resmi DKPP-RI, Edo Septiadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan oleh dua Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, yakni Iska Asmarni dan Hendra Susilo.
Sanksi Peringatan, juga dijatuhkan DKPP kepada Fidel Malumbot, Djamila Thalib, dan Henrolds Tatengkeng, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam perkara nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023.
Sedangkan, sembilan penyelenggara lainnya, direhabilitasi nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.
(*/Rev)