TOMOHON – Aturan netralitas yang seharusnya melindungi integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam pemilihan umum tampaknya diabaikan di Kota Tomohon.
Pada Kamis (29/8/2024), sejumlah tenaga kontrak terlihat ikut mengantarkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CS), saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Kehadiran tenaga kontrak ini memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat, mengingat regulasi yang melarang keterlibatan tenaga honorer, P3K, hingga perangkat kelurahan dalam kegiatan politik praktis.
Meski aturan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan adil dan netral, bukti di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Dalam pendaftaran pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar, ribuan massa hadir dan terlihat mendampingi mereka, termasuk sejumlah tenaga kontrak.
Beberapa dari mereka bahkan diduga diperintahkan untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut, yang jelas bertentangan dengan prinsip netralitas yang diatur dalam undang-undang.
Menurut beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, tenaga kontrak yang terlibat ini tidak hanya diminta hadir secara fisik, tetapi juga diminta untuk aktif mendukung pasangan calon tersebut melalui media sosial.
Mereka diminta memposting dukungan dan cerita di Facebook, yang menambah tekanan bagi mereka yang merasa harus mengikuti perintah tersebut.
Tindakan ini menimbulkan keprihatinan dan kekecewaan, terutama di kalangan pengamat politik dan masyarakat yang mengharapkan pemilu yang adil dan jujur.
Mereka meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon untuk segera bertindak dan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah apa yang akan diambil.
Ketiadaan respon dari Bawaslu menambah keresahan di masyarakat yang khawatir bahwa kejadian ini akan mencederai proses demokrasi di Tomohon.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap netralitas ASN dan pegawai kontrak dalam pemilihan umum, serta memastikan bahwa aturan yang ada ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat dan berbagai kalangan berharap Bawaslu dapat segera mengambil tindakan yang tegas dan transparan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum di Tomohon berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
[**/ARP]