MINAHASA- Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) paket belanja modal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaporkan oleh penggiat anti korupsi di Sulut pada beberapa waktu yang lalu terus dibidik oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.

Kajari Minahasa Dicky Oktavia SH.MH., kepada media ini menjelaskan bahwa penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sembilan paket belanja modal di DPRD Kabupaten Minahasa, sementara didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).

Untuk mendapatkan tanggapan/masukan/ koreksi, guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses Wasmatlitrik dan Penyidikan. “Muda – mudahan dalam waktu dekat bisa dilaksanakan gelar perkara, kata Kajari Minahasa Dicky Oktavia, Selasa (5/12/2023) siang. “Tunggu saja perkembangannya akan saya ekspose kembali, imbuhnya.

Pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi sembilan paket belanja modal DPRD Kabupaten Minahasa, yang terus dilakukan oleh Kejari Minahasa ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Minahasa.

Donald (39) Warga Kecamatan Tondano Barat, Kristian (43) Warga Kecamatan Kakas,  Lucky (28) Warga Kecamatan Tombariri dan Melki (47) Warga Kacamatan Sonder, dan sejumlah masyarakat Minahasa lainnya mendukung Kejari Minahasa untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Tipikor di DPRD Minahasa yang dilaporkan oleh penggiat anti Korupsi Sulut.

“Kita berharap Institusi Kejaksaan khususnya jajaran Kejari Minahasa, selalu tegak lurus menegakkan hukum, tidak terpengaruh intervensi dari siapa pun, sesuai aturan perundangan hukum yang berlaku.

“Oleh karena sudah dilaporkan resmi harus kami kawal dan dukung Kejari Minahasa agar dugaan kasus itu segera terungkap,” ujar mereka.