Sebelumnya laporan dugaan Tipikor ini, telah dilaporkan oleh Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko di Kejari Minahasa pada Rabu (30/08).
Dimana dalam laporannya DPK LAKRI Minahasa melaporkan belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarkan oleh DPRD Minahasa, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara.
Adapun dalam laporannya sembilan paket belanja modal jika di total keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar.
Tak hanya itu saja, bahkan berdasarkan data serta informasi yang LAKRI miliki juga terdapat pengadaan-pengadaan lain yang tidak sesuai dan diduga kuat bisa menimbulkan kerugian negara.
[**/arp]