MINAHASA|ProNews.id- Polres Minahasa membeberkan sejumlah penanganan perkara dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditanganinya.
Kepada Media ini Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung, dikonfirmasi Rabu (8/11/2023) malam menyampaikan, bahwa 3 (tiga) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh pihaknya adalah dugaan Tipikor Bansos Dana Duka 2021, dugaan Tipikor proyek pembangunan gedung kantor permanen yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Sekretariat Daerah 2022. dan dugaan Tipikor penambahan ruangan Puskesmas Kakas 2021.
1. Dugaan Tipikor Bantuan Sosial Dana Duka Tahun 2021
Dugaan Korupsi Bantuan Sosial Dana Duka di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2021 yang sempat menghebohkan ini awalnya terus diseriusi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa.
Bahkan untuk membongkar kasus ini sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres.
Info terbaru dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung, untuk penanganan perkara Tipikor kerugian negara sudah dikembalikan.
Namun saja berapa kerugian negara, siapa yang mengembalikan dan berapa banyak kerugian negara yang dikembalikan, kemudian apakah kasus ini akan dihentikan atau tetap berlanjut. “Belum dijelaskan secara pasti oleh Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung.
2. Dugaan Tipikor proyek pembangunan gedung kantor permanen yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Sekretariat Daerah 2022
Dimana pada tanggal 6 Oktober 2023 dugaan permasalahan yang terjadi pada proyek ini telah resmi dilaporkan oleh salah satu penggiat anti korupsi ke Polres Minahasa.
“Pasalnya ada yang menjanggal di balik pekerjaan proyek yang menelan jumlah anggaran Rp. 736 .332. 403.
Bahkan diketahui gedung dua lantai yang dikerjakan oleh CV Tonindo Ercons ini seharusnya sudah rampung pada akhir tahun 2022. “Namun tidak demikian.
Lebih miris lagi pencairan pada proyek tersebut kabarnya telah dibayar lunas kepada pihak ketiga selaku pemenang tender.
Namun sayangnya saat ini kondisi gedung tersebut tidak selesai dikerjakan 100% sehingga membuat gedung ini terbelengkai akibat hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan perencanaan.
Sejak dilaporkan ke Polres pada 6 Oktober 2023 Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung menyampaikan posisi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
3. Dugaan Tipikor Penambahan Ruangan Puskesmas Kakas Tahun 2021
Sebelumnya proyek penambahan ruangan Puskesmas Kakas yang dikerjakan oleh CV Keter sempat dilidik oleh Unit Tipikor Polres Minahasa.
“Anehnya proyek yang berbandol Rp. 998 Juta ini penanganan perkara Tipikornya entah kenapa tiba – tiba di ambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Padahal kepada media ini salah satu penyidik di unit Tipikor Polres Minahasa sebelumnya pernah menegaskan bahwa perkara ini bukan sedang dilidik, tapi sementara dilidik oleh unit Tipikor Polres Minahasa.
Betapa mengagetkan, Info terbaru yang disampaikan oleh Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung, perkara dugaan Tipikor penambahan ruangan Puskesmas Kakas yang dibangun pada Tahun 2021 sudah ditangani oleh Kejari Minahasa.
“Selamat malam untuk perkembangan penanganan perkara Tipikor dana duka sudah dikembalikan kerugian negara.
Untuk dugaan perkara Tipikor proyek pembangunan gedung kantor permanen yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Sekretariat Daerah masih rana lidik.
“Sedangkan untuk perkara dugaan Tipikor penambahan ruangan puskesmas Kakas Tahun 2021 sudah ditangani pihak kejaksaan Negeri Tondano,” kata Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung kepada Wartawan media ini.
[**/arp]