JAKARTA|ProNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pengumuman tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dilansir dari laman resminya, pengumuman bernomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tersebut, menguraikan jumlah alokasi kebutuhan, persyaratan, cara pendaftaran, tahapan dan jadwal, hingga lokasi seleksi.

Sehubungan hal tersebut, BKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN. Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023, sejumlah 149 orang pegawai.

Sementara, penempatan unit kerja meliputi: 1. BKN Pusat; 2. Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN; 3. Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta; 4. Kanreg III BKN Bandung; 5. Kanreg V BKN Jakarta; 6. Kanreg VI BKN Medan; 7. Kanreg VII BKN Palembang; 8. Kanreg VIII BKN Banjarmasin; 9. Kanreg IX BKN Jayapura; 10. Kanreg X BKN Denpasar; 11. Kanreg XI BKN Manado; 12. Kanreg XIV BKN Manokwari; 13. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai (UPSC PKP ASN) Bengkulu; 14. UPSC PKP ASN Jambi; 15. UPSC PKP ASN Pangkal Pinang.

Sedangkan, jenis kebutuhannya, sesuai dengan Keputusan MenPANRB No. 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023 meliputi: 1. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut: a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar; dan 2. Kebutuhan Umum.

Berkaitan jadwal pelaksanaan seleksi, mengacu pada surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, antara lain; 1. Pengumuman Seleksi PPPK 16-30 September 2023, 2. Pendaftaran Seleksi 17 September – 6 Oktober 2023, 3. Seleksi Administrasi 17 September – 9 Oktober 2023, 4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10-13 Oktober 2023, 5. Masa Sanggah 14-16 Oktober 2023, 6. Jawab Sanggah 14-18 Oktober 2023, 7. Pengumuman Pasca Sanggah 17-23 Oktober 2023, 8. Penarikan data final 24-26 Oktober 2023, 9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27-30 Oktober 2023, 10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober – 3 November 2023, 11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5-29 November 2023, 12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 10 November – 1 Desember 2023, 13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November – 4 Desember 2023, 14. Pengumuman Kelulusan 1-10 Desember 2023, 15. Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 – 9 Januari 2024, 16. Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari – 8 Februari 2023. (Jadwal ini kemudian berubah, tapi tahapannya tetap).

Disebutkan juga, alamat lokasi seleksi bertempat di Kantor BKN Pusat, Kanreg I s.d. XIV BKN (kecuali Kanreg V BKN Jakarta), dan Kantor UPT BKN.

Khusus bagi calon pendaftar dari Sulawesi Utara, di Kanreg XI BKN Manado Jl. AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado.

Ketentuan selengkapnya bisa mengunjungi laman resmi BKN dengan mengklik https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/09/00.-Pengumuman-Seleksi-PPPK-Teknis-BKN-2023.pdf

(*/Rev)