JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Salihin alias Saleh (39), bandar besar narkoba yang sudah lama menjadi buron di Kalimantan Tengah.
Saleh, yang diidentifikasi sebagai tokoh utama di kampung narkoba di Palangka Raya, dinyatakan terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan modus mirip kartel narkoba Kolombia.
Kepala BNN Komjen. Pol. Marthinus Hukom menjelaskan bahwa Saleh telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022 dalam kasus peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada 2021 dengan barang bukti sabu seberat 202,8 gram. Namun, Saleh dibebaskan karena dakwaan yang disangkakan tidak cukup bukti.
BNN dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, dan Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Saleh melarikan diri sebelum hukuman dilaksanakan.
Setelah menerima laporan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BNN melakukan pengejaran sejak 2 September 2024. Meski Saleh sempat melarikan diri dari pengejaran awal, tim BNN berhasil menyita uang tunai Rp902.538.000 dari salah satu anggota sindikat berinisial E.
Pada 4 September 2024, Saleh ditemukan bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Palangka Raya.
Saat penangkapan, Saleh berusaha melarikan diri namun tertembak dan diamankan.
Selain Saleh, petugas juga menangkap M alias U, penjaga rumah persembunyian, dan E, yang berperan sebagai pengepul uang hasil penjualan narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dan menandai kemajuan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
[**/ML]
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Bahaya Narkoba
- Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat enam kilogram) yang berada di dalam delapan boneka
- Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk
- Barang bukti Narkoba
- Barang bukti Narkoba berupa ganja kering berhasil disita
- Barang bukti Narkoba berupa ganja kering berhasil disita dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi
- Bareskrim Polri menegaskan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba yang telah berhasil ditangkap
- Berdasarkan pengakuan kurir Narkoba barang haram tersebut berasal dari Palembang
- bnn
- BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja asal Thailand Siap Dikirim ke Inggris
- BNN Sangihe
- BNN Tangkap Bandar Besar Narkoba di Kalteng
- BNN-RI
- BNNP
- BNNP Sulut
- Dampak negatif penyalahgunaan narkoba
- Deputi Pemberantasan BNN
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng)
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar)
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan
- Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat
- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri
- Direktur Interdiksi Narkotika DJBC
- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy
- Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
- Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes. Pol. Kelana Jaya
- Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra
- Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes. Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupulu
- Dirreserse Narkoba Polda Riau
- DPD RI : Dorong Optimalisasi Pencegahan. Pemberantasan dan Penghukuman atas Kejahatan Narkotika
- Kalimantan tengah
- Kalteng
- Keberhasilan pengungkapan narkotika dijajarannya selama kurun waktu semester pertama 2024
- Kepala Badan Narkotika Nasional
- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho
- Komite III DPD RI Minta BNN Cegah Masaknya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba
- Memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41.564 gram
- Narkotika
- Pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis sabu denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar
- penangkapan dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polresta Manado setelah menerima informasi dari masyarakat
- Penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Summarecon
- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang kurir berinisial AS yang membawa narkotika jenis sabu seberat 45 kg
- Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba
- Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus
- Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand diduga berisi narkotika
- Polda Lampung Tangkap Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
- Polresta Manado Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika