JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Salihin alias Saleh (39), bandar besar narkoba yang sudah lama menjadi buron di Kalimantan Tengah.

Saleh, yang diidentifikasi sebagai tokoh utama di kampung narkoba di Palangka Raya, dinyatakan terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan modus mirip kartel narkoba Kolombia.

Kepala BNN Komjen. Pol. Marthinus Hukom menjelaskan bahwa Saleh telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022 dalam kasus peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada 2021 dengan barang bukti sabu seberat 202,8 gram. Namun, Saleh dibebaskan karena dakwaan yang disangkakan tidak cukup bukti.

BNN dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, dan Saleh dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Saleh melarikan diri sebelum hukuman dilaksanakan.

Setelah menerima laporan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BNN melakukan pengejaran sejak 2 September 2024. Meski Saleh sempat melarikan diri dari pengejaran awal, tim BNN berhasil menyita uang tunai Rp902.538.000 dari salah satu anggota sindikat berinisial E.

Pada 4 September 2024, Saleh ditemukan bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Palangka Raya.

Saat penangkapan, Saleh berusaha melarikan diri namun tertembak dan diamankan.

Selain Saleh, petugas juga menangkap M alias U, penjaga rumah persembunyian, dan E, yang berperan sebagai pengepul uang hasil penjualan narkoba.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah dan menandai kemajuan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

[**/ML]