TOMOHON- Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) beras mencuat jelang Pilkada serentak 27 November 2024.

Bantuan beras yang diduga berasal dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tomohon dikabarkan disalurkan kepada pendukung pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara (SK-DT) dan pasangan calon Wali Kota Tomohon (CS-SR).

Informasi ini diungkap oleh sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber tersebut, beras yang disalurkan adalah bantuan rutin dari program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang seharusnya diberikan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Namun, beras itu diduga hanya disalurkan kepada warga yang mendukung pasangan calon tertentu, bukan kepada semua yang berhak menerimanya.

“Penyaluran ini diduga dilakukan oleh tim sukses calon petahana.

Ironisnya, agar tidak mencolok, karung beras bansos diganti dengan karung bertuliskan nama pasangan calon Wali Kota CS,” ungkap salah satu sumber pada Jumat (15/11/2024).

“Ini upaya licik untuk mengelabui masyarakat agar seolah-olah bantuan tersebut berasal dari pasangan calon,” tambahnya.

Lebih lanjut, sumber itu menyebut bahwa penyaluran bansos ini baru merupakan ‘serangan’ pertama.

“Nantinya, akan ada serangan kedua berupa amplop berisi uang tunai yang akan diberikan kepada pendukung yang terdata sebagai simpatisan pasangan CS-SR dan SK-DT,” tegasnya.

Menyikapi isu ini, tokoh masyarakat Tomohon, AKBP (Purn) Niko Pangemanan dan Edy Rompas, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Kami meminta Bawaslu dan penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik.

Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” kata mereka.

Mereka khawatir bahwa distribusi bansos yang tidak tepat sasaran dapat merusak integritas Pilkada.

“Jika benar terbukti, ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan demokrasi,” tambah Niko Pangemanan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon, Thomly Lasut, hingga saat ini belum berhasil.

Nomor telepon seluler dan WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif, sementara saat didatangi ke kantornya, ia juga tidak berada di tempat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui Wakil Mendagri Bima Arya, telah menyetujui usulan penghentian sementara distribusi bansos hingga selesai Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Keputusan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan bansos sebagai alat kampanye politik.

“Distribusi bansos selama masa Pilkada sangat rawan disalahgunakan untuk memenangkan calon tertentu.

Oleh karena itu, kami menyetujui penghentian sementara hingga usai pemungutan suara,” ujar Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Rencana tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Mendagri yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Tomohon, guna memastikan netralitas bantuan sosial di tengah tahun politik ini.

Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan waspada terhadap segala bentuk penyaluran bantuan yang berpotensi diselewengkan untuk kepentingan politik.

Bawaslu diharapkan memperketat pengawasan guna menjamin Pilkada berjalan secara jujur dan adil.

Kasus dugaan penyelewengan bansos ini menjadi ujian besar bagi integritas penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, terutama di Kota Tomohon yang tengah bersiap menentukan masa depan kepemimpinan daerahnya.

[**/ARP]