Begitu juga di rumah dinas Ketua DPRD yang beralamat di Jl. Manguni, Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Rumah Dinas yang ditempati oleh GK dan keluarganya tampak sunyi dan hanya di huni oleh sejumlah orang yang berjaga di rumah Dinas tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, yang disebutkan sejumlah sumber media ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH, dikonfirmasi lebih lanjut belum memberikan tanggapan.
Dikatakan Kajari Minahasa, sampai saat ini pihaknya masi terus mendalami dugaan Tipikor Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan DPRD Minahasa.
Apakah kasus ini ada keterkaitan dengan GK, tunggu saja perkembangannya. “Kan masih terus kita usut,” singkat Kajari Minahasa Diky Oktavia.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Minahasa sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH melalui Kasi intelijen Suhendro GK, SH dan Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH kepada media ini menjelaskan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berjumlah 2 orang berinisial DK dan EP.