“Bahwa Tim Penyidik pada Kejari Minahasa  telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022,” ujar Suhendro, dikantor Kejari Minahasa Selasa 19 Maret 2024, belum lama ini.

Adapun identitas 2 Tersangka yang telah ditetapkan, yakni DK, laki-laki (57) selaku Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.

Dimana yang bersangkutan juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.

“DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” kata Kasi Intel Suhendro didampingi Kasi pidsus Ariel.

“Kedua, EP laki-laki (52) tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” Ia melanjutkan

Dalam perkara ini, Suhendro, mengungkapkan Tim Penyidik menetapkan para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.