Bahwa atas perbuatan Kedua Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari total pagu anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364 (dua milyard tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

 Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka DK dan Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk Tersangka EP. Keduanya dilakukan Penahanan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024,” demikian disampaikan Kasi intelijen Suhendro.

[**/arp]