MANADO- Ali Binjindan alias Ali Kenter, bos tambang emas ilegal (PETI) asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Ali Kenter.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla, memastikan pihaknya menangani kasus ini secara serius.

“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, menyebutkan bahwa selain Ali Kenter, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Alfian Timbuleng dan Rendi Mokoagow.

“Ketiganya sudah kami tahan,” ujarnya pada Minggu (15/12/2024).