Peristiwa ini terjadi pada 11 Desember 2024 di lokasi tambang ilegal di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Korban berinisial RPM (12) diduga mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ali Kenter dan rekan-rekannya.
Anak tersebut dipukul hingga memar, diikat tangannya, dan diceburkan ke kolam ikan.
Ayah korban, Datu Mokoagow (39), yang bekerja untuk Ali Kenter, melaporkan kejadian ini ke Polres Boltim.
Dalam laporannya, Datu mengungkapkan insiden bermula ketika ia diminta Ali untuk menjual emas.
Setibanya di lokasi tambang, Datu mendapati anaknya dalam kondisi mengenaskan.
“Anak saya terikat di kolam ikan dengan luka memar di tubuhnya.
Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Datu dengan penuh emosi.