MINAHASA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan adanya kekurangan volume pada beberapa proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa pada tahun 2023.

Temuan ini mencakup berbagai proyek infrastruktur yang mengalami ketidakcocokan antara pelaksanaan dan spesifikasi kontrak, dengan total kekurangan mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu proyek yang paling mencolok adalah Rekonstruksi Jalan Kayuuwi – Bukit Kasih dan Jalan Ranolambot – Tumaluntung, yang dilaksanakan oleh CV. BM dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.663.181.000,00.

Proyek ini mencatat kekurangan volume sebesar Rp 153.739.457,04, menurut laporan BPK.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Daudson Rombon, dalam konfirmasinya pada Selasa (20/8/2024), menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti semua temuan BPK.

Rombon menyatakan bahwa proses penyelesaian kekurangan volume telah berjalan, dan penyedia proyek telah menyelesaikan masalah sesuai rekomendasi BPK.

Bukti pembayaran dan penyelesaian telah diserahkan kepada Inspektorat dan dilaporkan ke BPK.

“Temuan BPK ini sedang dalam proses penyelesaian.

Semua temuan telah ditindaklanjuti dan penyedia proyek sudah menyelesaikan kekurangannya sesuai rekomendasi BPK,” kata Rombon.

Ia juga menambahkan bahwa kekurangan yang ditemukan dapat segera diselesaikan, sehingga tidak berdampak signifikan pada keseluruhan anggaran proyek.

BPK merekomendasikan agar Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si., menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait agar memastikan bahwa seluruh proyek PUPR mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran belanja modal digunakan secara efektif dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

[**/ARP]