TOMOHON– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Tomohon pada tahun anggaran (TA) 2023.

Pemerintah Kota Tomohon telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp283.337.541.569,00 dengan realisasi sebesar Rp270.756.377.791,00 atau sekitar 95,56% dari anggaran tersebut.

Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen kepegawaian, dokumen pembayaran gaji dan tunjangan, serta wawancara dengan Bagian Kepegawaian, Bendahara, Operator Gaji, dan PNS, menunjukkan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 46 PNS yang tidak berhak pada 14 perangkat daerah.

Dari data yang berhasil dirangkum media ini, Total kelebihan pembayaran tersebut diduga mencapai Rp182.833.214,00.

Rincian Kelebihan Pembayaran

Dari data BPK, kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan pelunasan oleh 18 PNS melalui penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp25.822.044,00.

Berikut rincian perangkat daerah yang terlibat dan jumlah kelebihan pembayaran:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 1 PNS, Rp2.340.000,00
  2. Dinas Pariwisata Daerah: 1 PNS, Rp1.308.000,00
  3. Dinas Kesehatan Daerah: 1 PNS, Rp555.000,00
  4. Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD): 1 PNS, Rp10.233.600,00

Selain itu, dua PNS telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran secara angsuran senilai Rp1.200.000,00.

Namun, masih terdapat 28 PNS yang belum menindaklanjuti penyetoran secara penuh, dengan total sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp155.811.170,00.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tomohon segera menindaklanjuti temuan ini dengan lebih tegas, memastikan seluruh kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan dikembalikan ke Kas Daerah.

Pengawasan dan pengelolaan anggaran pegawai harus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan BPK, Pemerintah Kota Tomohon dapat lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

[**/ARP]