JAKARTA- Bareskrim Polri menyatakan bahwa penggeledahan di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penetapan tersangka kasus korupsi.

“Jika alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27, maka penetapan tersangka dapat dilakukan dengan minimal dua alat bukti,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa, Jumat (5/7/24), kepada Wartawan.

Menurut Arief, pencarian alat bukti dilakukan di dua lokasi yaitu, Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) serta kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, serta bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer.

Arief memaparkan bahwa penggeledahan terpaksa dilakukan karena para pihak yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik, sehingga penyidik mengalami hambatan dalam mendapatkan dokumen yang diperlukan.

“Penggeledahan ini dilakukan karena saat diminta dokumen, ada hambatan bagi penyidik untuk mengakses dokumen yang diminta,” ujar Arief.

[**/ML]