Pilkada tahun 2024 ini, sesuai aturan menggunakan hasil pemilihan legislatif 14 Februari tahun 2024. Sementara hasil pemilihan legislatif tahun 2024 di Kota Tomohon, hanya ada 2 partai politik yang bisa mengusung calon, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Hasil pemilihan legislatif PDIP dan Partai Golkar bisa membentuk satu fraksi utuh di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon sehingga bisa mengusung calon.

Partai lain pemilik kursi di DPRD Tomohon hasil pemilihan legislatif adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Garindra).

Hanya saja, tidak mencukupi untuk membentuk fraksi. “Secara keseluruhan perolehan kursi di DPRD Kota Tomohon terdiri dari PDIP 15 kursi, Partai Golkar 7 kursi, serta Partai Gerindra 3 kursi dari total 25 kursi. Dengan begitu, bagi mereka yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada di luar PDIP dan Golkar, mau tidak mau melalui jalur independen.

[**/arp]