Menurut Kombes Michael Irwan Thamsil, “selama penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama Jeane sebagai caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Manado nomor urut 5, ujarnya.

Lanjut Kombes Michael Irwan Thamsil, Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini untuk mengungkap keterlibatan dan jaringan lainnya yang terlibat dalam praktik politik uang.

Polda Sulawesi Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh praktik politik uang dan untuk tetap menjaga proses pemilihan umum agar berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang yang merugikan demokrasi,” pungkasnya.

[**/arp]