PRONEWS|MINAHASA- Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (16/01) 2024, mengamankan seorang pria berinisial JK (25), warga Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Timur.

JK dilaporkan melakukan dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SM (25), yang diketahui merupakan pasangan tidak sah dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos., membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut AKP Edi, pihak kepolisian sudah mengamankan terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut di Mako Polres Minahasa.

“Pelaku telah diamankan dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk sementara, motif tindakan penganiayaan ini diduga dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban, yang permasalahannya berfokus pada pengasuhan anak.

Di mana pelaku dan korban merupakan pasangan yang belum menikah,” jelas AKP Edi.

Saat ini pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden tersebut.

Penyidikan juga akan difokuskan pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi, mengingat latar belakang hubungan kedua belah pihak yang tidak sah secara hukum,” ujar Kasat Reskrim Edi Sutanto.

[**/ARP]