MANADO|ProNews.id- Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda, berinisial DN (27).

“Terduga pelaku ditangkap beserta barang bukti di Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, pada tanggal 1 Desember 2023,” kata Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.

Menurut korban bernama Regis (24), peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 03.00 Wita, di Desa Tateli Jaga II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

“Saat itu korban menemukan kendaraannya hilang pada pukul 08.00 Wita setelah diparkir di lorong desa. Meski kendaraan awalnya terkunci, pencuri berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut,” lanjut Kasi Humas.

Tim ROTR mendapat informasi dari anggota Resmob Tim Basudewa Polres Pohuwato, yang berhasil menangkap pelaku di Pohuwato Indah.

“Setelah melakukan koordinasi dengan penyidik, tim bergerak ke wilayah Gorontalo, membutuhkan waktu 12 jam perjalanan. Setibanya di Pohuwato, tim menginterogasi pelaku yang mengakui melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil kunci tanpa memberi tahu pemilik sepeda motor,” terang Ipda Agus.

Tim ROTR berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna silver, handphone Oppo A16 warna hitam, dan helm NHK warna hitam. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.

[ **/arp ]