TOMOHON|ProNews.id- Manajemen Danau Linow Resort di Lahendong Tomohon Sulawesi Utara meminta maaf karena untuk sementara lokasi wisata mereka terpaksa ditutup.
Adapun penutupan lokasi wisata tersebut ternyata adalah inisiasi dari pihak manajemen selaku pengelolah yang sementara mengalami proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
“Saat ini kasus ini tengah dalam penyelidikan,” kata Gregorius Pengky Wewengkang selaku pimpinan perusahan di Danau Linow Resort saat menggelar konfrensi Pers di Kota Tomohon, Kamis (3/8/2023) sore.
Bahkan dalam proses hukum yang sementara bergulir di Kejati Sulut, baik pemilik, pengelolah dan isntansi terkait, juga turut dipangil oleh Penyidik di Kejati Sulut.
“Adapun pasal yang disangkakan oleh Kejati Sulut selaku Aparat Penegak Hukum (APH), dimana Danau Linow Resort diduga berdiri di sebagian hutan lindung.
Padahal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), bahkan sampai rekomendasi lingkungan hidup dan dokumen pendukung lainnya, semuanya lengkap.
“Saya pribadi dari tiga bulan yang lalu juga sudah di panggil oleh APH, ujarnya.
Bahkan salah satu dari pemilik perusahan yang sudah masuk lansia pun, turut di panggil oleh mereka.
Jadi perlu kami tegaskan disini bahwa lahan lokasi Danau Linow Resort di dalamnya tidak ada kawasan hutan lindung.
Apa lagi asal usul tana yang diduduki oleh Danau Linow Resort statusnya adalah tana pasini atau tana masyarakat. “Bahkan sejak dibangun sebelumnya kami tidak pernah bermasalah dengan APH,” tutur Wewengkang.
Lanjut Wewengkang, terkait dengan rekomendasi lingkungan itu ada rekomendasi dari tenaga ahli.
“Juga termasuk bagaimana kami memasang pagar pembatas sampai dengan pembuangan limbah, dan yang berkaitan dengan dokumen perijinan semuanya lengkap,” jelasnya.
Jadi tujuan juga kami menutup Danau Linow Resort agar Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kota Tomohon dapat melihat masalah ini.
“Hal ini kami maksutkan agar industri pariwisata di Sulawesi Utara tidak terganggu.
Bahkan sambungnya, pesan dari pemilik Danau Linow Resort adalah bikin yang terbaik dan penuhi kewajiban hukum, termasuk perijinan, pajak dan lingkungan hidup,” ucap Wewengkang.
[**/arp]