JAKARTA|ProNews.id – Dewan Pers mengeluarkan seruan terkait wartawan yang merangkap sebagai anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

Melalui Seruan Dewan Pers Nomor: 0215-DP /Xl/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM tertanggal 20 November 2023, Dewan Pers menyarankan wartawan mengundurkan diri sebagai anggota LSM, untuk menjaga independensi dalam kinerjanya.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH., MS pun mengimbau, wartawan yang merangkap sebagai anggota atau aktivis LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu, untuk mengambil sikap.

“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut, mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu.

Demi menjaga kemurnian pers profesional,” kata dia dalam seruan tertulisnya, Rabu (22/11).

Seruan Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers ini, dikarenakan seringkali menerima pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan wartawan merangkap LSM.

Tidak jarang, media-media tersebut dalam pemberitaannya, mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.

Tak hanya itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM.

Kemudian, memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka, tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

Atas munculnya hal itu, Dewan Pers mengingatkan 4 hal, yakni;

1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang6 No. 40/1999 tentang Pers yang menyatakan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

2. Pasal 1 butir 1 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara­-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Banyaknya rangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional tentu akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

“Dengan demikian seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya,” terang Ninik.

Menurutnya, memang tidak ada larangan seseorang termasuk wartawan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu, karena itu merupakan hak azasi dan hak konstitusional.

“Meski demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM, wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut,” ujar dia.

(*/Rev)