JAKARTA— Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bersama jajaran menerima audiensi Pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 yang terbentuk dari Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, pada Jumat (30/8/2024) di Kantor Dewan Pers. Kehadiran Pengurus PWI Pusat dalam audiensi ini menandai langkah penting dalam upaya menegakkan integritas dan marwah organisasi wartawan di Indonesia.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana, serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli. Dari pihak PWI Pusat, turut hadir Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin, dan Ketua Komisi Pendidikan sekaligus Ketua Panitia KLB, Marah Sakti Siregar.
Dalam kesempatan itu, Marah Sakti Siregar menjelaskan latar belakang dan legalitas pelaksanaan KLB PWI yang digelar pada 18 Agustus 2024. KLB tersebut didasarkan pada Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7, yang mewajibkan digelarnya KLB jika Ketua Umum PWI berhalangan tetap. “Dengan dikeluarkannya SK DK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR pada 16 Juli 2024, Hendry Ch Bangun diberhentikan sebagai anggota PWI. Hal ini mengakibatkan statusnya sebagai Ketua Umum PWI dinyatakan berhalangan tetap,” jelas Marah Sakti.
KLB yang dihadiri oleh 20 utusan PWI Provinsi, meskipun tidak memenuhi quorum dua pertiga yang disyaratkan, tetap dinyatakan sah dan legal sesuai ketentuan PD PRT PWI. Hasilnya, Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI melalui aklamasi.
Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasehat PWI, menambahkan bahwa pemberhentian Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan organisasi. Masalah ini mencuat setelah adanya tudingan penggunaan dana organisasi sebesar Rp1,08 miliar sebagai cash back untuk Forum Humas BUMN, yang hingga kini belum ada kejelasan mengenai penerimanya.
Zulmansyah Sekedang, sebagai Ketua Umum PWI Pusat terpilih, menyampaikan berbagai isu penting dalam audiensi ini, termasuk penggunaan Kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers dan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara mandiri oleh PWI di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan terima kasih atas penjelasan yang disampaikan oleh pengurus PWI Pusat terkait KLB dan dinamika internal yang terjadi. Mengenai rekonsiliasi internal, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada PWI. “Khusus soal integritas wartawan, Dewan Pers sepenuhnya mendukung untuk ditegakkan,” tegas Ninik.
Dengan dukungan penuh Dewan Pers, PWI hasil KLB kini dihadapkan pada tugas berat untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan marwah organisasi di tengah dinamika yang ada. Langkah-langkah konkret diharapkan dapat segera diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme wartawan di Indonesia.
[**/ML]
- Anggota PWI
- Anggota PWI Sulut Harus Netral
- Award PWI Sulut 2023
- Balai Wartawan PWI Sulut
- Bidang Organisasi PWI
- Dewan Pers Sambut Audensi PWI Pusat Hasil KLB. Tegakkan Integritas dan Marwah Organisasi
- Gedung PWI Sulut
- Hendry menjelaskan bahwa Zulmansyah sudah bukan pengurus PWI lagi
- Jakarta
- Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat
- Ketua Komisi Anugerah PWI
- Ketua PWI periode 2023-2028
- Ketua PWI Pusat
- Ketua PWI Sulut
- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
- Ketua Umum PWI
- Ketua Umum PWI Pusat
- Ketum PWI
- Ketum PWI dan Ketua Dewan Kehormatan Sepakati Penyelesaian Internal
- Ketum PWI Hendry Ch. Bangun
- Ketum PWI Pusat