Dia juga menambahkan, berdasarkan data hasil uji laboratorium kami dapat kejanggalan dan kami telah mengambil langkah yaitu meminta kepada BPK RI Perwakilan Sulut agar dilakukan audit investigasi pada item tertentu kedua paket ini.
“Langkah ini kami lakukan semata mata untuk mengawal pembangunan di Sulut, ucapnya.
Sembari berharap kepada Pimpinan BPK agar pengaduan kami ditindaklanjuti atau tidak ragu – ragu melakukan audit berdasarkan perintah UU, karena bukti yang kami sertakan dalam pengaduan suda cukup untuk ditindaklanjuti mengingat hasil tersebut diterbitkan oleh lembaga yang mempunyai kompetensi, “pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Manado, Pieter Eman, melalui Kepala Bidang Permukiman Novie Pontoh, kepada media ini dikonfirmasi lebih lanjut belum memberikan tanggapan terkait 2 (dua) proyek pelaksanaan Peremajaan/ Pemugaran Dana Lingkungan yakni pada, kecamatan mapanget-tuminting-bunaken, yang dilaporkan oleh LSM INAKOR ke BPK.
[**/arp]