MINAHASA- Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PPKB), Kabupaten Minahasa berinisial SP (56), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, SP ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : TAP– 2098/ P.1.11/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 06 Oktober 2023,” Dia ditetapkan tersangka karena diduga terseret kasus Tipikor pada Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), dalam pengelolaan dana kegiatan pelaksanaan Advokasi, Komunikasi Informasi Dan Edukasi (KIE), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sesuai Kearifan Lokal, Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di kampung Keluarga Berencana dan Kegiatan Audit Kasus Stunting pada Dinas PPKB, Kabupaten Minahasa T.A 2022.

Dimana selaku mantan Kadis PPKB kabupaten Minahasa, SP merupakan Pengguna Anggaran (PA) Dinas PPKB Kabupaten Minahasa. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kabupaten Minahasa.

Namun saja sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya, menariknya hingga saat ini SP masih menikmati jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kabupaten Minahasa.

Apa lagi Kejari Minahasa sejak terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023,” telah menetapkan status SP sebagai tahanan kota.

Menyikapi masalah ini, Ketua Umum LI- TPK Bambang S.SH berpendapat,  apabila seorang  telah ditetapkan sebagai tersangka, pejabat ini harusnya  harus nonaktif dari jabatannya.