Bambang memandang, hal ini penting untuk menjaga agar tidak ada upaya yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan.

“Ini sekaligus untuk menjaga jabatan dan memastikan yang bersangkutan dikenakan sanksi sosial terlebih dahulu di samping sanksi administrasi.

“Saya kirakan sudah jelas Pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, sistem seperti itulah yang harus dibangun di Indonesia sehingga pencegahan perilaku korupsi benar-benar dimulai dari tingkat awal dengan pembuktian beban terbalik pada pejabat yang menjadi tersangka korupsi.

Meskipun UU Pokok Kepegawaian menetapkan bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka mestinya diberhentikan sementara dari jabatannya, namun tampaknya hal itu masih belum dilaksanakan sesuai ketentuan.