Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH, pada Selasa Oktober 2023 membenarkan penetapan tersangka terhadap SP.
“SP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 2098/ P.1.11/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 06 Oktober 2023,” ungkap Kejari Dicky Oktavia.
Dijelaskan Kejari Dicky Oktavia, sebelumnya SP selaku PA dinas PPKB Tahun Anggaran 2022, diperiksa sebagai saksi selama 4 empat jam dari pukul 09.30 – 13.30 Wita oleh Tim Penyidik.
“Saat diperiksa, tim penyidik memberikan 87 pertanyaan untuk mengetahui keterlibatan SP sebagai PA, pada dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.
Menurutnya dalam perkara tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 011/LHA.PKKN/IDK-MIN/IX-2023 tanggal 15 September 2023.
“Dalam pemeriksaan mendapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 752.438.868,” ungkap Kejari Dicky Oktavia.
Untuk saat ini, yang bersangkutan (SP) tidak bisa keluar daerah. “Tersangka SP sekarang tahanan kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023,” ucap Kejari pada waktu itu.
[**/arp]