“Kami minta, Pemerintah Kota Tomohon untuk segera menanggapi informasi yang beredar ini dan melakukan langkah-langkah untuk memastikan netralitas aparat pemerintahan, termasuk perangkat kelurahan, dalam Pemilu 2024.

Juga Bawaslu Tomohon, kami harapkan agar dapat mendalami dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum lurah ini, melalui informasi yang beredar di grup WhatsApp tersebut,” ungkap sejumlah masyarakat Tomohon.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, FP selaku Lurah di Kelurahan Kayawu, belum berhasil dikonfirmasi langsung oleh wartawan media ini. “Bahkan saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp (+62 821-9**2-0***)  yang bersangkutan sayangnya belum menanggapi upaya konfirmasi yang di sampaikan oleh media ini.

[**/arp]