Baik kualitas Cat, Tiang bangunan dan Rangka atap atau yang biasa juga disebut truss, yang memiliki fungsi untuk menjadi penahan struktur atap agar tetap stabil berada pada tempatnya terdapat sejumlah permasalahan,” ungkap sumber yang minta identitasnya tidak disebut.
Bahkan dari data yang didapat oleh media ini, akibat adanya kejanggalan pada proyek GOR itu, dari hasil pemeriksaan BPK RI, proyek ini mendapat TGR yang wajib dikembalikan oleh pihak pelaksana.
Sementara itu, Kadispora Tomohon Vetje Karundeng, tak menampik adanya dugaan kejanggalan pada proyek ini.
“Memang benar, tapi saat ini proyek ini masi dalam masa pemeliharaan.
Terkait temuan BPK nanti akan kita selesaikan.
Untuk lebih detailnya nanti dijelaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mariana Kojongian.
Ironisnya ketika ditanya lagi siapa pemilik Perusahan atau pihak Kontraktor, pihak ke tiga yang mengerjakan proyek GOR ini, dirinya sudah lupa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Saya kurang tahu, eh sory, saya sudah lupa siapa Perusahan dan Kontraktornya,” timpal Ventje saat di konfirmasi belum lama ini.
[**/arp]