YOGYAKARTA|ProNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam Rangka Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye dan Dana Kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang III, selama dua hari Minggu-Senin (17-18/09) di Yogyakarta.

Melalui acara penutupan, Anggota KPU, Idham Holik mengungkapkan keyakinannya, berkaitan pelaksanaan rakor.

“Dengan rakor ini, satuan kerja (satker) dapat bertambah pengetahuan dan literasinya dalam memahami dua PKPU, yakni Nomor 15 tentang Kampanye dan No. 18 tentang Dana Kampanye” tukas dia, sebelum menutup rakor bersama Anggota KPU, August Mellaz, Senin (18/09).

Idham meminta para satker, melakukan sosialisasi dengan jelas kepada masyarakat, berkaitan kedua PKPU tersebut.

“Dalam rangka, mewujudkan pemilu partisipatif,” sambungnya melalui sambutan, seperti dilansir dari akun media sosial (medsos) resmi KPU-RI.

Lebih lanjut, ia juga meminta satker, menyampaikan berbagai materi yang diterima dalam rakor kepada peserta pemilu sesuai tingkatannya.

Turut hadir, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling, Tenaga Ahli dan jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, serta perwakilan 13 KPU provinsi dan 179 KPU kab/kota, termasuk dari KPU Prov. Sulawesi Utara dan 15 KPU Kab/Kota se-Prov. Sulut.

Peserta rakor dari KPU Sulut, yaitu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parhubmas SDM), Awaluddin Umbola, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Salman Saelangi, Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandi Majanto, dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM, Carles Worotitjan.

Pada acara pembukaan sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan, tujuan rakor untuk memberikan pemahaman yang sama.

“Mulai dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota,” sambungnya, sebelum membuka rakor bersama Anggota KPU: August Mellaz, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, Minggu (17/09).

Sehingga, ia berharap, peserta perlu fokus mengikuti rakor ini.

“Supaya memahami mengenai kampanye dan teknikalitas kampanye,” jelas Hasyim, seperti dilansir dari akun medsos dan laman resmi KPU Prov. Sulut.

Disebutkannya, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk penyampaian Laporan Dana Kampanye, yang terdiri dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Di Hari kedua, peserta menerima materi dari Pengurus Kompartemen Akuntan Sektor Publik Ikatan Akuntan Indonesia, Rahadian Widagdo, Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Yadi Hendriana, Direktur Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Aris Priatno, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta, Hazwan Iskandar Jaya, dan Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, Asmin Safari Lubis.

Setelah itu, pemaparan materi kelas oleh Idham Holik mengenai Dana Kampanye dan August Mellaz terkait Kampanye.

(*/Rev)