MANADO|ProNews.id- Dua pemuda berinisial AH (22) dan JT (17) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Keduanya diduga membawa 2 buah senjata tajam jenis pisau penikam dan satu pelontar panah wayer. Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.

“Keduanya ditangkap Pada hari Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 Wita di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian Kota Bitung, bersama 3 buah barang bukti,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob bersama Piket Intel.

“Mendapat laporan dari masyarakat Kelurahan Girian Bawah bahwa ada keributan, selanjutnya polisi langsung menuju ke TKP. Tiba di TKP, polisi melihat ada beberapa anak muda yang membawa sepeda motor berboncengan sambil membawa senjata tajam. Tim menghentikan kendaraan tersebut dan mendapati dua orang pria dan membawa sajam dan langsung diamankan ke Kantor Polres Bitung,” singkatnya.

[ **/arp ]