Lanjutnya, terkait soal adanya dugaan perbuatan pelanggaran hukum atas paket yang semestinya dilaksanakan oleh masing-masing lingkungan, namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kontraktor dan kecurigaan karena diduga adanya persekongkolan dan monopoli semacam satu manajemen dalam pelaksanaan dua paket sekaligus, yang diberitakan sebelumnya oleh media ini, juga dibantah olehnya.

Dari pemberitaannya sebeclumnya, Dimana  pada kamis, 4 Januari 2024 LSM Inakor melayangkan surat laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit 2 (dua) proyek pelaksanaan Peremajaan /Pemugaran (Dana Lingkungan) yakni pada, kecamatan  mapanget-tuminting-bunaken pagu Rp 15.100.000.000  dan kecamatan Tikala- PAL dua dengan pagu Rp 15.100.000.000.

Hal ini jadi perhatiannya karena kedua proyek ini menurut LSM Inakor menimbulkan sejumlah pertanyaan masyarakat.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun diduga adanya item pekerjaan jalan paving pada kedua paket ini yang mutu serta kualitas paving nya diragukan tidak sesuai spek karena disinyalir pengadaan paving tersebut hanya dibuat sendiri oleh rekanan, sehingga mutu tak mencapai kesesuaian standar spek yakni K300,” Ungkap Wenas melalui siaran persnya pada Selasa, (16/1).

Selanjutnya menurut Wenas, atas kedua pengadaan paket dengan pagu 30an milyar ini akan di adukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan data serta informasi  yang dihimpun diduga adanya penyimpangan aspek hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kedua proyek tersebut

 “Kami dalam perampungan kajian analisa data untuk fakta-fakta yang akan di dokumenkan untuk ke Komisi Persaingan Usaha salah satu kecurigaan kami diduga ada persekongkolan dan monopoli semacam satu manajemen dalam pelaksanaan dua paket sekaligus, awalnya informasi masyarakat yang sementara kami dalami dengan analisa data agar memperkuat,” tutur Wenas.