Ia juga menambahkan, adanya kejanggalan yang jadi perhatian masyarakat yakni ada pandangan semestinya kedua paket akan lebih tepat jika dilaksanakan semacam penunjukan langsung saja ke masing-masing kelompok masyarakat dilingkungan masing-masing dalam pelaksanaannya karena itu dalam nomenklatur judul paket adalah dana lingkungan dan banyak titik pekerjaan yang terpisah pisah pada masing-masing paket dengan pagu 15 milyaran itu.
“Kami dalam analisa, sementara lakukan penelusuran dan pengumpulan fakta dan keterangan.
Jika memenuhi unsur adanya dugaan perbuatan pelanggaran hukum atas paket yang semestinya dilaksanakan oleh masing-masing lingkungan namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kontraktor maka akan kami ranahkah ke APH,” dalam kajian dan itu nanti. Tegas Rolly
Selanjutnya menurut Wenas, berdasarkan data hasil uji laboratorium kami dapat kejanggalan dan kami telah mengambil langkah yaitu meminta kepada BPK RI Perwakilan Sulut agar dilakukan audit investigasi pada item tertentu kedua paket ini.
Langkah ini kami lakukan semata mata untuk mengawal pembangunan di Sulut, ucapnya.
“Kami juga berharap kepada Pimpinan BPK agar pengaduan kami ditindaklanjuti atau tidak ragu-ragu melakukan audit berdasarkan perintah UU karena bukti yang kami sertakan dalam pengaduan suda cukup untuk ditindaklanjuti mengingat hasil tersebut diterbitkan oleh lembaga yang mempunyai kompetensi.
[**/arp]