TOMOHON|PRONEWSNUSANTARA- Pemerintahan Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk, melalui Dinas Pariwisata Daerah Kota Tomohon ternyata tidak memiliki data berapa jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke masing- masing tempat wisata sehingga tidak bisa diketahui berapa kekurangan penerimaan yang diakibatkan pemungutan tarif Retribusi Tempat Wisata dan olahraga yang tidak sesuai ketentuan.
Padahal diketahui Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
Dari data yang berhasil dirangkum media ini, pada Tahun 2023 Dinas Pariwisata Daerah memungut Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga atas tempat-tempat wisata yaitu Air Terjun Tekaan Telu, Danau Linow, Pemandian Air Panas Lahendong, dan Taman Wisata Alam.
Pemungutan retribusi ini dilakukan menggunakan karcis oleh petugas retribusi di masing-masing tempat wisata Berdasarkan ketentuan, tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk wisatawan domestik berbeda dengan wisatawan asing di mana wisatawan domestik dikenakan tarif Rp.5.000,00/per orang sedangkan wisatawan asing dikenakan tarif Rp.10.000,00 per orang.
Pada Tahun 2023, Dinas Pariwisata Daerah hanya mencetak karcis dengan tarif/ orang Rp5.000.00.
“Sehingga semua pengunjung termasuk wisatawan asing yang berkunjung ke tempat wisata tersebut dipungut retribusi dengan tarif Rp.5.000,00.
Bahkan dalam LHP BPK 2023, Kepala Dinas Pariwisata Tomohon Judhistira Siwu beralasan bahwa sejak Tahun 2020 jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Tomohon menurun drastis.
Atas hal tersebut, sejak Tahun 2020 Dinas Pariwisata Daerah hanya mencetak karcis dengan tarif Rp5.000, yang diperuntukkan bagi wisatawan domestik, hal ini kemudian berlanjut hingga Tahun 2023.
Padahal kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Nomor Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan atas, Pajak Parkir senilai Rp.38.355.000,00, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan senilai Rp.1.994.502.400,00, dan Retribusi Terminal senilai Rp.34.713.000,00.
Kepada BPK RI, Kepala Dinas Pariwisata Daerah menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan promosi pariwisata ke wilayah Tomohon agar dapat menarik kembali minat wisatawan asing.
Namun, sayangnya tanpa data yang akurat mengenai jumlah wisatawan asing yang berkunjung, sangat sulit bagi pihak Dinas untuk mengetahui efektivitas dari upaya promosi yang dilakukan.
Dalam laporan BPK RI juga disebutkan bahwa pemungutan retribusi yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak pada kekurangan penerimaan daerah.
Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Daerah diminta untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pemungutan retribusi di tempat wisata yang ada.
Diharapkan dengan adanya perbaikan tersebut, Dinas Pariwisata Daerah dapat mengoptimalkan penerimaan dari pemungutan retribusi dan meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon Judhistira Siwu belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Dan saat wartawan media ini mencoba mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Tomohon, Judhistira Siwu tidak berada di tempat.
Kemudian saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp Judhistira Siwu belum memberikan penjelasan terkait cacatan BPK RI kepada Dinas Pariwisata Tomohon, karena lagi berada di Kantor Gubernur Sulut,” singkat Judhistira Siwu.
[**/arp]