PRONEWS|JAKARTA – Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhumas Polri) mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam evaluasi pembangunan zona integritas tahun 2024.
Prestasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani.
Keberhasilan ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penetapan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku Tim Penilai Nasional, sebanyak 22 unit kerja, termasuk Divhumas Polri, berhasil meraih predikat WBK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.
Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh personel Divhumas Polri.
“Predikat WBK ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh personel Divhumas Polri. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Keberhasilan ini bukan hanya milik kami, tetapi juga milik masyarakat yang terus mendukung kami,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Senin (13/01/2025).
Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan bahwa predikat WBK menjadi motivasi besar bagi Divhumas Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas di lingkungan kerja.
Predikat WBK yang diraih oleh Divhumas Polri merupakan bukti nyata keseriusan institusi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, memperkuat zona integritas, dan melangkah menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi inspirasi bagi unit kerja lainnya untuk terus berinovasi dan memperkuat reformasi birokrasi di tubuh Polri,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.
Capaian ini mencerminkan pengakuan nasional terhadap kesungguhan Divhumas Polri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Evaluasi yang dilakukan Kementerian PANRB menilai berbagai aspek, termasuk akuntabilitas kinerja, transparansi anggaran, dan inovasi pelayanan publik.
[**/ARP]