JAKARTA- DPR RI memberikan apresiasi atas terbongkarnya kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp2,1 triliun yang berasal dari hasil peredaran narkoba.

Keberhasilan ini dipandang sebagai hasil operasi gabungan antara Polri dan berbagai instansi terkait, yang bekerja sama untuk mengungkap jaringan kejahatan yang dikendalikan oleh narapidana dari balik penjara.

“Operasi gabungan ini sangat efektif dalam membongkar kejahatan terorganisir seperti jaringan narkoba internasional,” ungkap Gilang Dhielafararez, Anggota Komisi III DPR RI, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024).

Kasus ini melibatkan HS, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Tarakan, yang meski berada di balik jeruji besi, masih mampu mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia. Bersama delapan orang lainnya, HS mengoperasikan jaringan narkoba dari tahun 2017 hingga 2023, dengan total akumulasi uang hasil kejahatan sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar, termasuk puluhan kendaraan dan properti.

Gilang menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mengungkap kasus sebesar ini dan berharap sinergitas ini terus diperkuat.

“Keberhasilan ini menjadi peringatan bahwa pengawasan di lembaga pemasyarakatan harus diperketat untuk memutus jaringan kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara,” tambahnya.

Selain itu, Gilang juga menekankan perlunya teknologi canggih dan pengawasan yang lebih ketat di daerah perbatasan untuk mencegah penyelundupan narkoba ke Indonesia. “Dengan sinergi antarinstansi dan teknologi yang memadai, kita bisa meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam memberantas jaringan narkoba,” pungkasnya.

[**/TAK]