JAKARTA- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu lagi anak berkonflik hukum dalam kasus pembunuhan pemilik toko perabotan di Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur. Anak tersebut berinisial PA (16), yang merupakan putra kandung korban S (55).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa PA adalah anak kedua dari korban, S (55), dan adik dari tersangka pertama, KS (17).

“Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya, PA,” ujar Kombes. Pol. Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Menurut Kabid Humas, PA berperan memukul kepala korban dua kali dengan menggunakan papan kayu untuk mencuci. Saat dilakukan olah TKP, penyidik menemukan darah di papan kayu cucian tersebut.

“PA memukul kepala korban dua kali dengan papan kayu cucian. Kemudian, KS diduga menusuk korban atau ayahnya dua kali dengan pisau dapur. Pisau dapur dan papan kayu cucian telah disita oleh penyidik, dan bekas darah di sana telah diperiksa secara laboratoris dan identik dengan darah korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan bahwa sebelumnya KS sempat meminta penyidik untuk tidak melibatkan adiknya, PA. Namun, setelah mendapat penanganan dari penyidik polwan, akhirnya terungkap bahwa PA juga berperan dalam menghabisi nyawa ayah mereka.

Kabid Humas mengungkapkan, keduanya mengakui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena sakit hati atas perlakuan ayah mereka yang sering menyebut mereka sebagai “anak haram”, memukul, tidak memberi makan, dan membuat mereka merasa tersakiti.

“Saat ini, keduanya berada di RS Bhayangkara Polri untuk dilakukan tes psikiatrikum,” ungkapnya.

[**/VOC]