MANADO- Proyek Revitalisasi Danau Tondano yang dilaksanakan oleh PT Bina Nusantara Lestari (BNL) kembali menuai polemik. Proyek dengan nilai kontrak fantastis Rp67 miliar tersebut diduga menggunakan bahan bakar solar non-subsidi secara ilegal serta material batu galian C yang tidak memenuhi izin dan standar.

Kegiatan proyek bahkan sempat dihentikan sementara oleh Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di Polda Sulut yang enggan disebutkan namanya, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini telah diperiksa oleh penyidik.

“Mereka sudah diperiksa,” ujar sumber tersebut di Mapolda Sulut, Senin (23/12/2024).

Selain itu, warga melaporkan bahwa batu galian C yang digunakan dalam proyek ini berasal dari lokasi yang izinnya sudah kedaluwarsa dan diambil di luar titik yang ditentukan.

Masyarakat berharap informasi ini dapat dijadikan bahan tambahan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek ini.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, sejumlah pelanggaran teknis ditemukan.

Salah satu pelanggaran serius adalah kerusakan pada matras bambu yang tidak diperbaiki, tetapi malah ditimbun untuk menyembunyikan kerusakan.