Dia juga menjelaskan bahwa pemberian TTP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K) harus didasarkan pada analisis jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB).

Sampai dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, belum ada penetapan analisis jabatan dan kelas jabatan untuk P3K.

Oleh karena itu lanjutnya, pemberian TTP kepada P3K tidak dapat direalisasikan, ungkapnya pada Wartawan pada Kamis (2/5/2024).

Selain itu Mogi menegaskan bahwa mekanisme pemberian TTP harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023, terutama lampiran 3, poin a.1.h 7 dan poin b. I, II, dan III.

Dikarenakan analisis jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan oleh Kemenpan/RB menjadi syarat utama untuk pemberian TTP bagi para ASN dan P3K.

“Adanya penundaan dalam penetapan analisis jabatan ini menjadi faktor utama dari belum direalisasikannya pemberian TTP kepada P3K hingga saat ini,” kata Mogi.