Setelah ditelusuri oleh sejumlah wartawan, ternyata terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Amanat tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) guna menentukan kebutuhan, jumlah, serta jenis jabatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (P3K).

Kendati demikian, ketika wartawan menanyakan apakah Pemkot Tomohon telah melakukan mekanisme pengajuan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan terlebih dahulu menyusun ANJAB dan ABK.

“Menurut Herry Mogi, penetapan formasi P3K merupakan kewenangan pemerintah pusat dan sampai APBD TA 2024 ditetapkan Pemkot tidak dapat menetapkan kelas jabatan karena dalam SK juga tidak ditentukan, selanjutnya pengusulan penetapan kelas jabatan prosesnya panjang dan tidak serta merta ditetapkan oleh Kemenpan,” terang Herry Mogi.

Dari penundaan pemberian TTP kepada P3K hingga batas waktu penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, dapat diduga bahwa Pemkot Tomohon kurang tanggap dalam menyelesaikan atau bahkan tidak menyusun ANJAB dan ABK.

Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait lalainya pemenuhan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Tomohon dalam mengelola kepegawaian.