TOMOHON|ProNews- Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti.
Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyetujui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 32 Tahun 2024 atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Peraturan ini memberikan tanggung jawab kepada perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Keputusan ini diperkuat dan didukung oleh Pemerintah Kota Tomohon. Walikota Tomohon, Caroll J.A Senduk SH didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E, secara langsung menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Tomohon terhadap peraturan Presiden ini saat menerima audensi Pengurus PWI Sulut, Ketua Drs. Voucke Lontaan, dan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R. Pusungunaung. Bertempat diruangan Walikota Tomohon pada, Selasa (19/3/2024)
Dalam pertemuan ini, Walikota Tomohon juga menegaskan dukungannya terhadap uji kompetensi wartawan (UKW) sebagai bagian dari upaya mendukung jurnalisme berkualitas.
Walikota Senduk menyampaikan niatnya untuk mengundang Ketua Dewan Pers sebagai pembicara untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Kota Tomohon.