Dengan mensosialisasikan peraturan ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap dapat lebih banyak melibatkan para pihak terkait dalam mendukung upaya meningkatkan kualitas jurnalisme di wilayah tersebut,” kata Walikota Tomohon.

Sementara itu Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan mengatakan dukungan dari pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kota Tomohon, dalam hal ini dianggap sangat penting dalam menyebarkan informasi dan memastikan pemahaman masyarakat serta pihak-pihak terkait terhadap regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat terkait jurnalisme dan media digital.

Menurut  Lontaan, penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas,”  ucap Lontaan.

Ditambahkan Lontaan selain Kota Tomohon, PWI Sulut juga akan menggelar audiensi di Kabupaten Kota yang lain untuk mensosialisasikan Pepres Nomor 32 Tahun 2024 ini, pungkasnya.

[**/RED]